Unsur Tugas Utama: Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
No Sub Unsur Tugas Utama Indikator Kinerja Data yang Diharapkan Bukti Fisik Lihat Bukti
4.1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru 1. Mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran. Terdapat rumusan masalah yang Kepala Madrasah peroleh dari pemantauan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. (1) Program pengawasan pembelajaran/ supervisi pembelajaran
(2) Jadwal pelaksanaan supervisi
(3) SK tim supervisor.
2. Mampu merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur. Terdapat rumusan tujuan supervisi yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur. (1) Program pengawasan pembelajaran/ supervisi pembelajaran
(2) Jadwal pelaksanaan supervisi.
3. Mampu mengembangkan instrumen supervisi. Instrumen yang digunakan relevan dengan target indikator pecapaian tujuan madrasah. Instrumen supervisi pembelajaran
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 1. Mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi. Terdapat data hasil pertemuan awal seperti; masalah, tujuan, fokus utama supervisi, dan instrumen yang disepakati Program pengawasan pembelajaran/ supervisi pembelajaran
2. Melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi. Dokumen hasil observasi pembelajaran, lengkap, objektif dan selektif serta relevan dengan masalah yang menjadi fokus supervisi. (1) Instrumen supervisi pembelajaran; dan
(2) Dokumen laporan hasil supervisi pembelajaran.
3. Melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi Dokumen catatan pelaksanaan kegiatan, melaksanakan refleksi, himpunan data hasil superivisi, analisis data, penafsiran, penilaian keunggulan dan kelemahan, serta rekomendasi perbaikan. Analisis hasil supervisi pembelajaran
4. Bersama guru menyusun rekomendasi tindaklanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan. Data tindak lanjut pelaksanaan supervisi penilaian, bukti analisis butir soal, kegiatan remedial dan pengayaan. (1) Dokumen hasil analisis dan tindak lanjut supervisi pembelajaran
(2) Program kegiatan workshop/diklat untuk guru.
4.3 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 1. Memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar. Terdapat bukti tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar Program pengawasan pembelajaran/ supervisi pembelajaran
2. Mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru dokumen rekomendasi perbaikan sistem penilaian hasil belajar secara berkala. (1) Instrumen supervisi pembelajaran; dan
(2) Dokumen laporan hasil supervisi pembelajaran.
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi. Terdapat bukti, berupa laporan tindak lanjut hasil supervisi sebagai dasar pelaksanaan pembinaan guru. Analisis hasil supervisi pembelajaran
4. Menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya. Hasil supervisi keterlaksanaan dan ketercapaian program sebagai bahan penilaian kinerja dan pemetaan profil madrasah sebagai dasar perencanaan siklus berikutnya. (1) Dokumen hasil analisis dan tindak lanjut supervisi pembelajaran
(2) Program kegiatan workshop/diklat untuk guru.